- Jl. Pasar Baru Selatan No. 28, Jakarta Pusat 10710
- (021) 3858301 (Hunting)
- (021) 3454047
- company@yasbhum.id
Panti Asuhan Yos Sudarso merupakan salah satu wadah kegiatan sosial di bawah pembinaan Yayasan Sosial Bhumyamca (YASBHUM) yang merupakan badan usaha milik TNI Angkatan Laut. Ada 2 (dua) panti asuhan binaan Yasbhum yaitu “Panti Asuhan Yos Sudarso” berdomisili di Cilandak-Jakarta (untuk wilayah barat) dan “Panti Asuhan Laksamana R.Moelyadi” berdomisili di Juanda-Sidoarjo –Jawa Timur (untuk wilayah timur).
Berdasarkan Surat Keputusan Kasal Nomor : Skep/2119/IX/1982 tanggal 15 September 1982 Panti Asuhan Yos Sudarso berdiri dan dibina di bawah naungan Yayasan Sosial Bhumyamca (YASBHUM), dilatarbelakangi oleh banyaknya prajurit TNI Angkatan Laut yang gugur atau meninggal dalam menjalankan tugas dan perlunya perhatian terhadap keluarga yang ditinggalkan maupun keluarga yang tidak mampu.
Dari latar belakang tersebut maka Panti Asuhan Yos Sudarso mempunyai tugas pokok dan fungsi menerima, menampung, merawat/memelihara, mendidik dan mengasuh anak-anak yatim, piatu, yatim piatu dan anak – anak tidak mampu (dhuafa) di lingkungan Keluarga Besar TNI Angkatan Laut (KEBAL).
Dari sejak berdirinya hingga saat ini Panti Asuhan Yos telah menghasilkan anak asuh yang bekerja dan telah berhasil di lingkungan TNI Angkatan Laut, instansi pemerintah serta swasta lainnya.
Pada tahun 2022, Panti Asuhan Yos Sudarso menampung 36 anak asuh (dari kapasitas tersedia 50 anak) yang terdiri dari 10 anak asuh putra dan 24 anak asuh putri. Dari total anak asuh tersebut ada 12 anak duduk di bangku kuliah Strata I (S1), 15 anak duduk di bangku SMA/SMK sederajat dan 9 anak duduk di bangku SMP dengan jumlah pengasuh seluruhnya 10 orangalu untuk pengasuh/pengurus, ada 3 pengasuh tidur dalam dan 7 pengasuh tidur luar.
Berdasarkan peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang akreditasi lembaga kesejahteraan sosial, Panti Asuhan Yos Sudarso telah mengikuti uji seleksi kelayakan dan mendapatkan “akreditasi” dengan peringkat “BAIK” (B) sesuai Surat Menteri Sosial Republik Indonesia nomor: 116.SA-LKSA.2017 tanggal 09 Oktober 2017.