- Jl. Pasar Baru Selatan No. 28, Jakarta Pusat 10710
- (021) 3858301 (Hunting)
- (021) 3454047
- company@yasbhum.id
Panti Asuhan Laksamana Moeljadi merupakan salah satu wadah kegiatan sosial di bawah pembinaan Yayasan Sosial Bhumyamca (Yasbhum), yang merupakan Yayasan Sosial yang didirkan oleh TNI Angkatan Laut. Ada dua panti asuhan binaan Yasbhum, yaitu Panti Asuhan Yos Sudarso, yang berdomisili di Cilandak – Jakarta (untuk wilayah barat) dan Panti Asuhan Laksamana Moeljadi yang berdomisili di Juanda – Sidoarjo (Untuk wilayah Timur).
Panti Asuhan Laksaman Moeljadi diresmikann pada tanggal 11 November 1979 oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Waloejo Soegito. Panti Asuhan Laksaman Moeljadi berada doi komplek Lanudal Juanda, Jl. Brantas N0. 3, Juanda-Sidoarjo.
Berdasarkan surat keputusan Kasal Nomor: Skep/2119/IX/1982 tanggal 15 September 1982 Panti Asuhan Laksamana Moeljadi mulai dibina di bawah naungan Yasbhum. Dilatar belakangi oleh banyaknya prajurit TNI AL yang gugur atau meninggal dalam menjalankan tugas serta perlunya perhatian terhadap keluarga yang ditinggalkan maupun keluarga yang tidak mampu
Dari latar belakang tersebut, maka Panti Asuhan Laksamana Moeljadi mempunyai tugas pokok dan fungsi menerima, menampung, merawat / memelihara, mendidik dan mengasuh anak – anak yatim, piatu, yatim piatu serta anak – anak tidak mampu (dhuafa) di lingkungan keluarga besar TNI Angkatan Laut.
Pada tahun 2022 Panti Asuhan Laksamana Moeljadi menampung 22 anak asuh (dari kapasitas yang tersedia 40 anak). Terdiri dari 14 anak asuh putra dan 8 anak asuh putri. Dari total anak asuh, ada 2 anak yang duduk dibangku SD, 4 anak SMP, 8 anak SMA/SMK serta 7 anak kuliah di S1 dan 1 anak D3. Sedangkan pengasuh / pengurus berjumlah 9 orang, 2 pengasuh tidur didalam dan 7 pengasuh tidur luar.
Berdasarkan peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang akredutasi lembaga Kesejahteraan Sosial, panti Asuhan Laksamana Moeljadi telah mengikuti uji seleksi kelayakan dan mendapat “Akreditasi” dengan peringkat “Sangat Baik” (A) sesuai surat Mentri Sosial Republik Indonesia Nomor : 273.SA-LKSA.A/2018 tanggal 16 Juli 2018 yang diterbitkan di Jakarta.