Sejarah Yasbhum

  1. Pada akhir masa Trikora dan awal Dwikora, Panglima KKO AL telah mengeluarkan Skep No. 5030-3, tanggal 07 Mei 1964 tentang pendirian sebuah Yayasan, dengan anggota Tim Pendiri terdiri dari Perwira / Bintara KKO AL sebagai berikut :
    1. Mayor KKO Gandhi Purno                   Nrp. 586 / P
    2. Letnan KKO Soedjadi, SH                    Nrp. 1775 / P
    3. Letnan DC Drs. Soetjipto                      Nrp. 1733 / P
    4. Ajudan KKO P. Soejono                       Nrp. 3357

         Yayasan yang diberi nama Yayasan Sosial bhumyamca, yang nama tersebut diambilkan sebagian dari Motto KKO AL “ Jalesu Bhumyamca Jayamahe ”, disingkat Yasbhum, pendiriannya dituangkan dalam akte Notaris Eliza Pondaag, SH Nomor : 80 tanggal 26 Mei 1964, diperuntukkan bagi anggota dan keluarga besar KKO AL dan berada di bawah naungan Panglima KKO AL.

         Selanjutnya anggota Tim Pendiri tersebut sekaligus diangkat sebagai Badan Pengurus Yayasan, dengan urutan Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan Komisaris.

         Adapun Badan Pengawas Yayasan terdiri atas :

    1. Asisten I KKO AL.
    2. Kepala Biro Keuangan KKO AL.
    3. Kepala Biro Hukum KKO AL.

         Penasehat diangkat oleh Badan Pengurus.
         Pelindung adalah Panglima KKO AL / Letjen KKO Hartono.
         Kekayaan – Pangkal adalah Kekayaan dari KKO AL sebesar Rp. 1.000.000,- 
         Kantor bertempat di MBKKO AL. Prapatan No. 40 Jakarta.

         Berdasarkan Skep Panglima KKO AL Nomor : 5420.2 tahun 1970 tanggal 14 April 1970 susunan anggota Badan Pengurus diubah di mana Ketua Umum dijabat oleh Mayor KKO Soejadi, SH dan kantor Yasbhum dipindahkan ke Jl. Gajah Mada No. 11 B Jakarta.

  1. Berdasarkan Surat Keputusan Kasal Laksamana Soedomo Nomor : Skep/5000/25/IV/1972 tanggal 10 April 1972 tentang Pola Alih Tugas TNI AL, terutama di lingkungan KKO AL yang paling banyak terkena streamlining / penciutan kekuatan personilnya, maka diusahakan jalan keluar untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi personil yang terkena kebijakan streamlining tersebut, agar tidak menimbulklan dampak sosial yang negatip.

         Pada waktu itu Komandan KKO AL dijabat oleh Mayjen KKO M. Anwar (masa bakti 1970 s/d 1977) yang kemudian merupakan arsitek tukar menukar (ruilslag) sebagian tanah TNI AL / KKO AL di Cilandak Jakarta Selatan, (PT. Bhumyamca Sekawan sekarang) dengan tanah di desa Ciangsana yang telah memakan waktu + 19 tahun dengan segala manis dan getirnya, tetapi hasilnya kini dirasakan cukup positif.

         Semula direncanakan ruilslag sebagian tanah TNI AL / KKO AL di Cilandak dengan tanah Yasbhum (kapling milik anggota KKO AL) di Sungai Bambu, Tg. Priok, akan tetapi oleh karena master plant Pemerintah Daerah DKI Jaya peruntukkannya untuk kawasan industri maka tanah Sungai Bambu diserahkan kepada PT. Astra dan Yasbhum mendapat ganti tanah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur untuk kapling anggota KKO AL sedangkan untuk dinas TNI AL / KKO AL telah mendapatkan ganti tanah di desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri Bogor.

Adapun dasar hukumnya tertuang :

    1. Keputusan Presiden RI Nomor : B-228/M.Sekneg/6/74 tanggal 7 Juni 1974 cq Surat Menkeu Nomor : B-341/MK/IV/5/1974 tanggal 13 Mei 1974.
    2. Skep Menhankam/Pangab Nomor : Skep/02/1/75 tanggal 2 Januari 1975.
    3. Surat Perjanjian ruilslag tanah antara TNI AL dengan Yasbhum Nomor : 007/R/SMAT-08/74-75 tanggal 25 Februari 1975 tentang tanah seluas 17,5 Ha berikut 30 buah gudang yang terletak di atas tanah tersebut di Bumi Marinir Cilandak dengan tanah Yasbhum (kapling milik anggota KKO AL) di Sungai Bambu, Tg. Priok.

         Oleh karena masalah alih tugas personil KKO AL adalah juga masalah TNI AL yang tertuang dalam Pola Alih Tugas TNI AL, maka tukar-menukar (ruilslag) tanah TNI AL Cilandak tersebut dapat disetujui Kasal Soedomo dengan catatan bahwa Yasbhum (termasuk Perwakilan Yasbhum di Surabaya) dengan seluruh PT-PT-nya segera ditarik ke atas menjadi Yayasan Sosial bagi Keluarga Besar TNI AL (dengan nama tetap Yasbhum) langsung berada di bawah naungan Kasal dan sekaligus dapat dipakai sebagai wadah untuk mengelola kekayaan non dinas atau semi dinas yang dikomersialkan. (PT-PT tersebut umumnya pada waktu itu merupakan penjelmaan dari Usdikari).

         Keputusan Kasal tersebut kemudian disyahkan dalam Rapat Anggota Badan Pengurus Yasbhum pada tanggal 12 Mei 1972, kemudian diaktekan pada Notaris Haji Zawir Simon, SH Nomor : 48 tanggal 15 Juli 1972, sekaligus merubah Anggaran Dasarnya.

         Pelindung Yasbhum adalah Bapak Kasal, sedangkan Badan Pengurusnya masih tetap personil yang diangkat berdasarkan Skep Panglima KKO AL Nomor : 2, tahun 1970 tanggal 14 April 1970.

  1. Kemudian dengan Surat Keputusan Kasal Laksamana Soedomo, Nomor : Skep/1300.25/VI/1973 tanggal 21 Juni 1973, telah diadakan perubahan susunan Badan Pengurus Yasbhum yang baru dengan susunan sebagai berikut :
    1. Presiden Komisaris       :           Mayjen TNI KKO Soewadji
    2. Anggota Komisaris        :           Laksma TNI R. Sahiran
    3. Anggota Komisaris        :           Kol KKO J. Saminoe Nrp. 710/P
    4. Ketua Umum                   :           Laksda TNI Darmo Bandoro
    5. Ketua I                              :           May KKO Sudjadi, SH Nrp. 1775/P
    6. Ketua II                             :           Ny. Daryaatmaka (Wkl. Jalasenastri)
    7. Sekretaris                        :           Yos Pandeleke, SH
    8. Bendahara I                    :           Ltk Laut (A) Soeryadi Pranoto Nrp. 1499/P
    9. Bendahara II                   :           May Laut (A) Soewarno Nrp. 1163/P

         Kantor Yasbhum selanjutnya pindah dari Jl. Gajah Mada No. 11 B Jakarta ke Panti Perwira (sayap kanan) Jl. Prapatan Selatan No. 28 Jakarta, bekas Mess Transit Perwira Ditangkal.

         Semenjak Yasbhum berada di bawah naungan TNI AL maka beberapa PT. Ex Yayasan Angkatan Laut (Yasal) yang sebelumnya sudah diserahkan kepada Inkopal, sesuai kebijaksanaan Pimpinan TNI AL tersebut dipindahkan di bawah naungan Yasbhum. PT-PT Ex. Yasal, biasanya memakai nama depan Yala, misalnya PT. Yala Trada dan PT. Yala Gada, sedangkan Ex. Yasbhum KKO AL biasanya memakai nama Bhumyamca atau Bhumy, seperti PT. Bhumyamca Express, PT. Bank Bhumy Bahari, PT. Bhumyamca Sekawan dan PT. Bhumaymca Film, disamping PT-PT lain yang tidak memakai kata Yala atau bhumy, seperti misalnya PT. Admiral Lines, sedangkan Perseroan / PT-PT yang baru selanjutnya akan diusahakan menggunakan nama dengan elemen kata Yala ataupun Bhumy.

  1. Selanjutnya dengan Surat Keputusan Kasal Nomor : Skep/1336/VIII/1975 tanggal 11 Agustus 1975, susunan kepengurusan Yasbhum berubah sebagai berikut :
    1. Presiden Komisaris       :           Laksda TNI Mas Wibowo
    2. Anggota Komisaris        :           Laksma TNI Atung Sudibya
    3. Anggota Komisaris        :           Laksma TNI Imam Muharam
    4. Ketua Umum                   :           Laksda TNI (Purn) Darmo Bandoro
    5. Ketua I                              :           Laksma TNI (Purn) Trismukadi
    6. Ketua II                             :           Letkol KKO Sudjadi, SH Nrp. 1775/P
    7. Ketua III                            :           Ny. Djokowardojo (Wkl. Jalasenastri)
    8. Sekretaris                        :           Yos Pandeleke, SH
    9. Bendahara I                    :           Letkol Laut (A) Ashaf Abdullah Nrp. 826/P
    10. Bendahara II                   :           Letkol Laut (A) Suharto K. Nrp. 1163/P
  1. Selanjutnya, karena kesibukan Laksda TNI (Purn) Darmo Bandoro sebagai Ketua DPRD Tingkat I DKI Jaya, maka dengan Surat Keputusan Kasal Nomo : Skep/715/II/81 tanggal 26 Februari 1981 jabatan Ketua Umum Yasbhum diserahkan kepada Laksma TNI R. Sukiswo, dan Ketua II Kol. KKO (Purn) Usman Said.
  1. Berdasarkan Akte Notaris Soelaiman Ardjasasmita, SH Nomor : 11 tanggal 3 Agustus 1985, telah diadakan perubahan Badan Pengurus Yasbhum dengan susunan sebagai berikut :
    1. Ketua Umum                   :           Laksda TNI (Purn) R. Soekiswo
    2. Ketua I                              :           Laksma TNI (Purn) Mardianus Aroef
    3. Ketua II                             :           Brigjen TNI Mar (Purn) Rabain Jafar
    4. Sekretaris I                      :           Kolonel Laut (Purn) R. Moehadji
    5. Sekretaris II                     :           Ny. Sri Soehardini T. Kosasih
    6. Bendahara                      :           Kpt. Mar (Purn) Soemirat
    7. Preskom                          :           Laksdya TNI (Purn) Hamzah Atmohandoyo
  1. Berdasarkan Akte Notaris Soelaiman Ardjasasmita, SH Nomor : 22 tanggal 11 Nopember 1986 telah diadakan perubahan susunan Badan Pengurus sesuai arahan hasil Wasrik Irjen ABRI, agar Ketua Umum Yayasan dijabat oleh Kasal secara ex officio, dengan susunan sebagai berikut :
    1. Ketua Umum                   :           Kasal / Laksamana TNI R. Kasenda
    2. Ketua Harian                  :           Laksda TNI (Purn) Imam Muharam
    3. Wakil Ketua I                   :           Kol Laut (Purn) dr. H. Saufat E.W.
    4. Wakil Ketua II                  :           Laksma TNI (Purn) Drs. Rochmiliyar
    5. Sekretaris                        :           Ltk. Laut Ir. Soekardono, MSc
    6. Bendahara                      :           Kol. Laut (Purn) A. Moelyadi
    7. Kabid Organisasi           :           Brigjen Mar (Purn) Untung Suratman
    8. Kabid Naker                    :           Kol. Mar (Purn) Soebais
    9. Kabid Ekku                      :           Kol. Laut (Purn) Tony Soeroso
    10. Kabid Bin & Bangush   :           Kol. Laut (KH) Kuntoro, SH, MA
    11. Staf Ahli                           :           Laksma TNI (Purn) R. Soekiswo
    12. Staf Ahli                           :           Brigjen Mar (Purn) Rabain Jafar

         Selanjutnya Anggaran Dasar Yayasan ini telah didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat, dan diundangkan dalam Berita Negara RI Nomor : 103 tanggal 26 Desember 1986.

  1. Berdasarkan Akte Notaris Soelaiman Ardjasasmita, SH Nomor : 4 tanggal 4 Oktober 1988 telah diadakan perubahan susunan Badan Pengurus sebagai berikut :
    1. Ketua Umum             :     Depers / Laksda TNI R. Soepangat
    2. Ketua Harian I           :     Laksma TNI (Purn) R. Bintoro
    3. Ketua Harian II          :     Laksma TNI (Purn) Wasis Nindito
    4. Sekretaris                  :     Kol. Laut (Purn) Dr. H. Saufat E.W.
    5. Bendahara                :     Kadiskual / Laksma TNI Zulkarnain Siregar
  1. Berdasarkan Keputusan Kasal Nomor : Kep/06/IX/1989 tanggal 21 September 1989 tentang Kebijaksanaan Pokok Pembinaan Yasbhum dan Badan-badan Usahanya dan telegram penempatan Anggota Pengurus Yayasan, maka ditetapkanlah perubahan Anggaran Dasar Yasbhum yang diaktekan dalam Akte Penyimpanan Notaris Sugiri Kadarisman, SH Nomor : 111 tanggal 24 Januari 1990, sedangkan untuk perubahan susunan Badan Pengurus Yasbhum diaktekan dalam Akte Perubahan Notaris Sugiri Kadarisman, SH Nomor : 112 tanggal 24 Januari 1990, dengan susunan sebagai berikut :
    1. Ketua Umum ex officio    :     Kasal / Laksamana TNI M. Arifin
    2. Wakil Ketua Umum           :     Laksma TNI (Purn) Basuki Suyoto
    3. Ketua Harian                     :     Laksma TNI (Purn) Basuki Suyoto
    4. Ketua Bidang Usaha        :     Laksma TNI (Purn) R. Bintoro
    5. Ketua Bidang Sosbud      :     Laksma TNI Tony Soekaton
    6. Pengawas                          :     Letkol Laut (KH) DR. Sapto Juwono, MSc
    7. Sekretaris                           :     Kol. Laut (Purn) Dr. H. Saufat E.W.
    8. Bendahara                         :     Kol. Laut (A) H. Makartono
  1. Setelah 28 tahun berdiri mulai tanggal 30 Juli 1992, Yasbhum telah menempati gedung baru milik sendiri dengan cara membeli bangunan / ruko baru di Jalan Pasar Baru Timur No. 1 A-B Jakarta, bersebelahan dengan kantor lama Jalan Pasar Baru Selatan No. 28 Jakarta, sedangkan bila diizinkan oleh TNI AL maka bangunan lama akan direnovasi menjadi gedung baru bertingkat sesuai masterplan DKI.

         Dengan adanya pergantian Kasal dari Laksamana TNI M. Arifin kepada Laksdya TNI Tanto Koeswanto, maka kepengurusan Yasbhum pada tanggal 26 Mei 1993 dirobah dengan susunan sebagai berikut :

    1. Ketua Umum ex officio    :     Kasal / Laksdya TNI Tanto Koeswanto
    2. Wakil Ketua Umum           :     Laksma TNI (Purn) Basuki Suyoto
    3. Ketua Harian                     :     Laksma TNI (Purn) Basuki Suyoto
    4. Ketua Bidang Sosbud      :     Kol. Laut (Purn) Dr. H. Saufat E.W.
    5. ketua Bidang Usaha        :     Laksma TNI (Purn) Basuki Suyoto
    6. Pengawas                          :     Letkol Laut (AP) Eddy Noegroho, MSc
    7. Sekretaris                           :     Kol. Laut (Purn) Dr. H. Saufat E.W.
    8. Bendahara                         :     Kol. Laut (A) M. Hosnan
  1. Berdasarkan Surat Keputusan Kasal No. Skep/887/V/1994 tanggal 6 Mei 1994 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di Yasbhum an. Laksma TNI Basuki Suyoto sebagai Kahar Yasbhum oleh Laksda TNI Sutanto sebagai Kahar Yasbhum yang baru.
  1. Dengan direnovasinya gedung kantor lama Yasbhum Jl. Pasar Baru Selatan No. 28 yang telah selesai pembangunannya dan peresmiannya oleh Bapak Kasal Laksdya TNI Achmad Sutjipto pada tanggal 29 September 1999.
  1. Berdasarkan Skep Kasal No. Skep/706/V/2000 tanggal 30 Mei 2000 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di Yasbhum an. Laksda TNI (Purn) Sutanto sebagai Kahar Yasbhum oleh Mayjen TNI Mar Sudarsono Kasdi sebagai Kahar Yasbhum yang baru.
  1. Berdasarkan Keputusan Kasal No. Kep/01/I/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Pembentukan Dewan Yayasan Dewaruci terhitung mulai tanggal 3 Januari 2001 yang menjadi wahana bersama bagi Yayasan-yayasan dan Badan Induk Usaha di lingkungan TNI AL.
  1. Berdasarkan Surat Telegram Kasal No. ST/32/2001 tanggal 22 Januari 2001 tentang  pemindahan / penetapan Mayjen TNI Mar (Purn) Sudarsono Kasdi sebagai Kahar Yasbhum menjadi Ketua Pembina Yasbhum, merangkap anggota Utama Dewan Yayasan Dewaruci istilah Ketua Harian Yasbhum diganti menjadi Ketua Pengurus Yasbhum oleh Laksda TNI (Purn) La Ode Dayan, S.IP.
  1. Berdasarkan Surat Telegram Kasal No. ST/59/2005 tanggal 24 Januari 2005 tentang  penetapan masa pensiun Laksda TNI (Purn) La Ode Dayan, S.IP sebagai Ketua Pengurus Yasbhum diganti oleh Laksda TNI (Purn) Suparwoto, SE, MBA, MM.
  1. Berdasarkan Surat Telegram Kasal No. ST/37/2006 tanggal 17 Januari 2006 tentang  penetapan masa pensiun Laksda TNI (Purn) Suparwoto, SE, MBA, MM (meninggal dunia) sebagai Ketua Pengurus Yasbhum diganti oleh Laksda TNI (Purn) Abdul Adim, S.IP.
  1. Berdasarkan Surat Kasal No. R/77/II/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang  penetapan masa pensiun Laksda TNI (Purn) Abdul Adim, S.IP sebagai Ketua Pengurus Yasbhum diganti oleh Mayjen TNI Mar (Purn) Achmad Rifai.
  1. Berdasarkan Surat Ketua Pembina Yasbhum No. R/1/II/2016 tanggal 15 Februari 2016 tentang  penetapan masa pensiun Mayjen TNI Mar (Purn) Achmad Rifai sebagai Ketua Pengurus Yasbhum diganti oleh Mayjen TNI Mar (Purn) Iwayan Mendra.
  1. Berdasarkan Keputusan Ketua Pembina Yasbhum No. Kep/20/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang penetapan masa pensiun Mayjen TNI Mar (Purn) Iwayan Mendra sebagai Ketua Pengurus Yasbhum diganti oleh Letjen TNI Mar (Purn) R. M. Trusono, S.Mn., M.M. sampai dengan sekarang.